Pemkab Padang Pariaman Ancam Pidana Pengembang yang Perjualbelikan Lahan PSU

Pemkab Padang Pariaman Ancam Pidana Pengembang yang Perjualbelikan Lahan PSU

06-10-2026
Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
83 kali dilihat
Share:
Pemkab Padang Pariaman Ancam Pidana Pengembang yang Perjualbelikan Lahan PSU

Padang, 5 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) akan memperketat pengawasan perizinan perumahan dengan mewajibkan setiap pengembang (developer) mengalokasikan minimal 30% luas lahan untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal ini ditegaskan Kepala DLHPKPP, Andri Satria Masri, usai melaksanakan konsultasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Padang, Senin (6/10/2026).

Andri menegaskan, pengembang yang secara ilegal menguasai atau memperjualbelikan alokasi lahan fasilitas umum milik daerah tersebut terancam sanksi pidana.

Menurut Andri, pengetatan aturan ini dipicu oleh maraknya modus pengembang yang hanya memecah sertifikat persil untuk unit rumah komersial di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara porsi 30 persen lahan PSU dibiarkan terbengkalai atau dijual kembali kepada konsumen sebagai kelebihan tanah kavling.

Pengawasan, lanjut Andri, akan menitikberatkan sejak proses awal penerbitan izin dan pemecahan sertifikat di BPN. "Setiap pemecahan persil perumahan harus ditekankan sejak awal perizinan. Jika pengembang membangun 80 unit rumah, maka berkas sertifikat yang diproses di BPN harus berjumlah 81 persil, di mana persil ke-81 merupakan alokasi 30% PSU yang menjadi hak daerah," ujarnya didampingi Kepala Bidang Pertanahan, Yondri Lois, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan, Yopi Basman dan staf, Sukamto Himawan, di Padang.

Ia menyayangkan praktik di lapangan di mana sisa lahan RTH atau fasilitas sosial kerap dimanfaatkan oknum pengembang untuk meraup keuntungan pribadi. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk wanprestasi dan penyerobotan aset negara.

"Menjual lahan yang dialokasikan untuk PSU atau RTH itu jelas melanggar aturan dan menyerobot hak pemerintah daerah. Secara hukum itu bisa dituntut pidana. Kita akan lakukan inspeksi dan uji sampel (testing) pada perumahan-perumahan yang sudah habis terjual (sold out) sebagai bentuk shock therapy bagi developer lainnya," tegasnya.

Sesuai dengan ketentuan regulasi pertanahan dan arahan Permendagri, BPN diminta tidak memproses pemecahan sertifikat tanpa adanya kejelasan penyerahan alokasi 30 persen PSU. Andri merencanakan membentuk Tim gabungan dinas teknis dan Inspektorat daerah melakukan audit lapangan guna menertibkan perumahan yang bermasalah.

Lihat sumber berita