Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1 di Padang Pariaman Masuki Tahap Uji Kelayakan Lingkungan

Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1 di Padang Pariaman Masuki Tahap Uji Kelayakan Lingkungan

04-11-2026
Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
111 kali dilihat
Share:
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1 di Padang Pariaman Masuki Tahap Uji Kelayakan Lingkungan

2x11 Kayu Tanam, 3 November 2026 — Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap 1 di Kabupaten Padang Pariaman memasuki tahapan penilaian kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) bersama Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) melakukan peninjauan lokasi sekaligus pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk memastikan rencana pembangunan tersebut memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di calon lokasi SR di Tarok City, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Selasa (3/11/2026).

Peninjauan ini dihadiri oleh TUKLH Padang Pariaman yang dipimpin Kepala Bidang Penaatan Pentaatan dan Peningkatan Kapasitas (P3K), Nofirman Basri beserta anggota dan Tim Ahli yang terdiri dari Drs. Bustanul Arifin, M.Si., Dr. Ir. Darmawan, M.Sc., Prof. Dr. Chairul, M.Si., Dr. Rembrandt, S.H., M.Pd., Dr. Alfitri, M.Si., Prov. Dr. Ir. Haryani, M.T.P., Dr. Olly Norita Tetra, S.Si., M.Si., Dr. Ir. Heri Prabowo, S.T., M.T., Dr. Fadjar Goembira, S.T., M.Sc., Yossyafra, ST, M.Eng.Sc., Ph.D.

Pembangunan SR yang direncanakan berlokasi di atas lahan milik Universitas Negeri Padang (UNP) ini menggunakan pendanaan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pada tahap pertama, pembangunan direncanakan menempati area seluas kurang lebih 8 hektare dari total lahan bersertifikat milik UNP seluas 142 hektare yang berada di Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam pembahasan dokumen lingkungan, Tim Ahli menyarankan penyusunan AMDAL Tunggal yang difokuskan pada rencana pembangunan SR Tahap 1. UNP bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pemanfaatan lahan dilaksanakan melalui skema kerja sama dengan pihak pengelola Sekolah Rakyat tanpa mengalihkan kepemilikan tanah.

"Dokumen yang kami susun mencakup lingkup tapak proyek seluas 141,9 hektare sesuai batas sertifikat lahan. Namun, untuk Tahap 1, fokus pembangunan berada pada area seluas 8 hektare yang diperuntukkan bagi kegiatan Sekolah Rakyat. Pengembangan selanjutnya direncanakan melalui Tahap 2, Tahap 3, dan Tahap 4," jelas Youngky Gerre Rahayu, Ketua penyusun dokumen menjelaskan saat memberikan paparan teknis kepada TUKLH.

Ia menambahkan bahwa penguasaan dan tanggung jawab atas lahan tetap berada di bawah kewenangan Rektor UNP, dengan pemanfaatan lahan berdasarkan skema kerja sama resmi.

Dalam pembahasan tersebut, TUKLH menekankan pentingnya kepastian hukum, kejelasan ruang lingkup dokumen AMDAL, serta pembagian tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, mulai dari tahap prakonstruksi, konstruksi, hingga operasional.

Nofirman, mengingatkan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut harus tetap memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan persetujuan lingkungan.

"Dokumen lingkungan tidak hanya menjadi persyaratan pada saat pembangunan atau tahap konstruksi, tetapi juga menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama kegiatan operasional berlangsung. Oleh karena itu, tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus jelas dan melekat pada penanggung jawab kegiatan," tegasnya.

Bahwa uji tahap ini, Nofirman menambahkan, memastikan bahwa suatu rencana proyek atau kegiatan telah memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan diharapkan kepada Tim Ahli memberikan masukan, saran, dan tanggapan secara objektif, konstruktif, berdasarkan peraturan yang ada.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan yang sedang berlangsung difokuskan pada rencana pembangunan SR Tahap 1. Apabila pada masa mendatang terdapat rencana pengembangan kegiatan pada tahapan berikutnya, pemrakarsa harus memastikan pemenuhan dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Bustanul Arifin menyorot dan menegaskan bahwa AMDAL kawasan UNP di Tarok City belum ada, maka amdal ini hanya berlaku untuk SR, tidak untuk kegiatan pembangunan yang lain.

Sebagai tindak lanjut, DLHPKPP bersama TUKLH akan melaksanakan pembahasan dan koordinasi lanjutan terhadap dokumen AMDAL, termasuk pendalaman aspek teknis dan kelengkapan substansi dokumen. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penilaian kelayakan lingkungan sebelum penetapan keputusan oleh pejabat yang berwenang.

Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai rencana, sekaligus memastikan aspek perlindungan lingkungan hidup menjadi bagian integral dari setiap tahapan pembangunan dan operasional kegiatan.

Lihat sumber berita