Tugas PPID : Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik.  Fungsi PPID : Penghimpunan, penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik ÂÂ